Tuesday, April 5, 2011

MARRIAGE ADMINISTRATION FOR DUMMIES





Buat yang belum ngerti urusan administrasi pernikahan maka anda dapat melihat panduannya di sini.

Mengutip UU 1 Tahun 1974 tentang Perk a w i nan yang berlaku di Republik Indonesia, Pasal 2:
(1). Perk a w i nan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2). Tiap-tiap perk a w i nan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia tidak berlaku nikah sipil! 

Anda akan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil setempat apabila telah melangsungkan pernikahan sah secara agama.

Jadi prosesnya : Nikah agama ====> Catatan Sipil
Administrasi Penikahan Agama

Saat anda melangsungkan proses pernikahan secara agama, maka instituisi agama tersebut akan mengeluarkan sebuah surat yang akan dipergunakan untuk pencatatan sipil. Surat tersebut merupakan bukti hukum yang sah bahwa anda telah melakukan pernikahan sah secara agama. 

Pernikahan agama akan kita bahas lebih dahulu menurut agamanya masing-masing:
Spoiler for Pernikahan Islam: 

Pernikahan Islam
CPP:
  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat
  • pemberitahuan kehendak nikah KUA setempat
  • paspoto 2x3 5 biji - warna
  • surat ket duda, akta cerai, ket kematian istri (bila duda)
  • jika beristri: ada izin istri pertama, izin PA diaman istri domisili.

CPW:
  • potokopi KTP + KK
  • pengantar RT/RW
  • Surat2 ket untuk nikah: N1, N2, N4 dari kel. setempat (bisa dibuatkan perugas KUA)
  • akta lelahiran
  • paspoto 2x3 5 biji - warna
  • surat ket janda, akta cerai, ket kematian suami (bila janda)
  • rekmendasi KUA kecamatan dimana tempat tinggal calon istri

untuk WNA:
  • izin kedutaan
  • potokopi visa/paspor (asli diperlihatkan)
  • id card
  • izin orang tua

selambat-lambatnya persyaratan sudah masuk KUA 10 hari kerja sebelumnya

kua coblong: 2508814

eh..eh... yang muslim bukan berarti nikah di mesjid trus ke catatan sipil yah.... KUA itu berfungsi sebagai catatan sipil untuk muslim. termasuk nikah, waris, cerai. jadi ya kalo dah pake penghulu KUA, ga perlu datengin catpil lagi kaya kristen abis sakramen ato pemberkatan kudu lapor ke catpil/manggil orang catpil utk menyaksikan....

Administrasi Pencatatan Pernikahan 
Oleh Kantor Catatan Sipil

Syarat-syarat umum:
  • Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
  • Surat Nikah/ keterangan nikah yang sah dari istituisi keagamaan (Asli)
  • Akta Kelahiran pasangan (Asli)
  • Fotokopi KTP dan KK pasangan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
  • Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
  • Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4x6, 6 lembar
  • Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
  • Uang administrasi

Syarat-syarat Tambahan:
  • Surat ganti nama (bagi yang pernah ganti nama)
  • Keterangan WNI/ SBKRI (untuk non-pribumi)
  • Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement yang sah secara hukum (jika ada)
  • Passport/ ID card (untuk warga asing)
  • Akta kelahiran anak (bagi yang telah punya anak)
  • Izin/ surat keterangan dari kedutaan (untuk warga asing)
  • Izin/ surat keterangan dari komandan (bagi militer TNI/ POLRI)
  • Akta perceraian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
  • Akta kematian dari catatan sipil (bagi yang pernah menikah)
  • Izin/ surat keterangan dari orang tua (bagi < 21 tahun)
  • Izin/ surat keterangan dari Pengadilan Negeri (bagi < 21 tahun dan tidak dapat izin dari orang tua)
  • Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri (jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita berusia < 16 tahun)
  • Keputusan Pengadilan Negeri (bila ada sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang)
  • Izin Pengadilan Negeri untuk ber - poligami (jika ada)

Catatan:
  • Siapkan jauh hari (+ 1 bulan) sebelum pernikahan agama/ proses pencatatan oleh catatan sipil.
  • Dapat dilakukan setelah pernikahan secara agama (Misalnya setelah resmi ijab kabul/ sakramen pernikahan, kemudian dilaksanakan pencatatan oleh catatan sipil. Biasanya memerlukan biaya ekstra agar pemanggilan petugas catatan cipil bisa datang ke tempat penyelenggaraan acara ijab kabul/ sakramen
  • Mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi
  • Syarat ketuk palu: 1 (satu) orang petugas Catatan Sipil yang berpangkat HAKIM (yang memulai prosesi tersebut) dan 2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak mempelai serta kedua mempelai yang sedang dinikahkan pada saat itu.
  • Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya sebuah prosesi pernikahan / perkimpoian Catatan Sipil secara lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan.
  • Jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta Terpisah atau Pre-Marital Agreement, maka sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan. Karena pada saat awal dimulainya prosesi Ketuk Palu, Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua mempelai tersebut
  • Untuk keterangan lengkap silakan hubungi Kantor Catatan Sipil di daerah anda.
  • Yang ditulis di atas berdasarkan Kantor Catatan Sipil Kota Padang Sumatra Barat.

Biaya Administrasi Pencatatan Sipil 

Sebagai gambaran aja, gw pribadi kena Rp. 500.000,- untuk proses pencatatan sipil ini. Karena mengundang 2 orang petugas Catatan Sipil ke gereja tempat gw misa pemberkatan.

Mungkin apabila rekan kaskuser mau melakukan pencatatan sipil di kantor mereka bisa jauh lebih murah (menurut info petugas administrasi gereja, jauh dibawah 500 rebu). Yang pasti harus ada penjadwalan pasti apabila anda ingin melakukan proses tersebut di kantor mereka. Anda harus membawa 2 orang saksi pernikahan anda ke sana tentunya.

Belum ada info biaya resmi dari pemerintah yang gw dapatkan. Jika ada yang tahu silakan konfirmasi http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/15.gif

Kemungkinan besar ada perbedaan di Catatan Sipil tiap daerah. Maka untuk lebih lengkapnya hubungi petugas/ kantor Catatan Sipil di daerah anda. http://static.kaskus.us/images/smilies/sumbangan/14.gif

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 02: Pasangan saya tidak memiliki KTP/ KK, bagaimana solusinya?

Segera buat KTP/ KK, hubungi ketua RT setempat dan katakan bahwa anda ingin membuat KTP/ KK. Penuhi syarat-syaratnya. 

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 03: Apa yang dimaksud dengan "Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan"?

As far as I know, ini adalah surat keterangan belum pernah menikah. Namun bisa jadi lain kota lain lagi jenisnya. Yang pasti anda harus memilikinya. Hubungi Ketua RT anda dan tanyakan syaratnya mendapatkan surat tersebut.

Jika anda ingin mengurusnya sendiri di Kantor Kelurahan, pastikan anda melengkapi syaratnya. Syarat umum: Surat pengantar dari ketua RT (minta sama ketua RT), Fotokopi KTP dan KK, pas foto, bukti pembayaran PBB, uang administrasi.

Syarat bisa berbeda di kota-kota lain. Contoh diatas berdasarkan yang berlaku di kota Padang.

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 04: Saya tidak dapat membuat KTP/ KK karena bukan penduduk setempat.

Anda harus kembali ke tempat asal domisili anda (berdasarkan akta kelahiran) atau tempat di mana orang tua anda tinggal.

Atau anda bisa minta bantuan calo KTP/ KK. Ingatlah bahwa anda tinggal di Indonesia. Ada uang, semua lancar.

---------------------------------------------------------

Frequently Asked Question [FAQ] 05: Saya tidak memiliki Akte Kelahiran

Kasus 1: Tidak memiliki akte kelahiran sama sekali
Hubungi Kantor Catatan Sipil dan laporkan bahwa anda tidak pernah memiliki akte kelahiran sama sekali. Anda harus membuat akte kelahiran sesuai ketentuan yang berlaku di kantor catatan sipil daerah tersebut. 

Kasus 2: Hanya memiliki akte Kenal Lahir
Beberapa daerah tidak mengakui Akte Kenal Lahir, maka prosesnya sama dengan Kasus 1.

Kasus 3: Akte Kelahiran hilang
Hubungi Kantor Catatan Sipil yang mengeluarkan Akte Kelahiran anda (biasanya tempat anda lahir) dan minta salinan kedua dari Akte kelahiran.


sumber: *kaskus ( http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4393381)

1 comment:

Anonim said...

tes...

Post a Comment

You Might Also Like